
Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Sensasi Berlebihan, KPU Harus Lawan Secara Hukum

Tangkapan layar, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD/Iconomics
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan pemilihan umum hingga 2025 hanya sensasi yang berlebihan. Ditambah putusan itu dinilai salah sehingga menimbulkan kontroversi yang mengganggu konsentrasi untuk pelaksanaan pemilu.
Karena itu, kata Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengajukan banding dan melawan secara hukum putusan PN Jakpus itu. Bila tidak, dikhawatirkan ada pihak-pihak yang mempolitisir seakan-akan putusan tersebut benar adanya.
Menurut Mahfud, soal sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Karena itu kompetensi sengketa pemilu bukan berada di tingkat pengadilan negeri. Apabila terjadi sengketa sebelum pencoblosan, jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, jika soal keputusan kepesertaan, maksimal hanya bisa digugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait dengan Partai Prima yang menggugat secara perdata KPU, kata Mahfud, partai itu sudah kalah sengketa di tingkat Bawaslu dan PTUN, jika penyelesaian sengketa administrasi terjadi sebelum pemungutan suara. Apabila sengketa terjadi setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka, yang berkompetensi melakukan hal tersebut Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Mahfud.
Mahfud berpendapat, hukuman terhadap penundaan pemilu atau seluruh prosesnya, tidak bisa dijatuhkan PN dalam kasus perdata. Berdasarkan perundang-undangan, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
“Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” ujarnya lagi.
Penundaan pemilu karena gugatan perdata partai politik, kata Mahfud, bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan secara 5 tahun sekali. Untuk itu, putusan PN Jakpus itu harus dilawan secara hukum, guna meminimalisir kontroversi dan kegaduhan yang akan timbul akibat putusan tersebut.
“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tuturnya.
Awal Gugatan
Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dan bermula dari verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU kepada Partai Prima. Dalam rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta pemilu, KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah Partai Prima mempelajari dan mencermatinya, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata KPU juga menyatakan Memenuhi Syarat dan hanya menemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Dari salinan putusan PN Jakarta Pusat, terdapat 7 hal dalam pokok perkara yang dikabulkan majelis hakim. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu.
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah T. Oyong (Hakim Ketua), H. Bakri (Hakim Anggota) dan Dominggus Silaban (Hakim Anggota).
Leave a reply
