
Mahfud MD: Putusan MK soal Perppu Corona, Pejabat Bisa Dipidana Jika Melanggar Hukum

Tangkapan layar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Iconomics
Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil dan uji materiil Undang Undang No. 2 tahun 2020 atau sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tidak menyalahi aturan. Disebutkan ada upaya menafsirkan putusan tersebut seolah-olah pemerintah dan DPR kalah serta keliru ketika menyusun UU itu.
“Bahwa pemerintah dinyatakan kalah atau legislatif dinyatakan kalah dan dinyatakan bersalah membuat UU itu keliru secara materiil sehingga lalu diprovokasi seakan-akan penanganan Covid-19 itu secara hukum tidak berdasar,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (29/10) malam kemarin.
Mahfud menuturkan, secara dibaca secara teliti, putusan MK itu justru membenarkan seluruh UU tersebut. Apalagi UU itu diuji secara formil yang menyangkut dengan prosedurnya dan diuji secara materiil yang menyangkut dengan substansi.
Uji formilnya, kata Mahfud, permohonan pemohon ditolak seluruhnya oleh MK. Sementara uji materiil di mana substansinya ada di dalam Pasal 27 ayat 1,2 dan 3 yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Karena uji formilnya ditolak, maka UU ini sudah benar.
“Di situ hanya disebutkan untuk Pasal 27 ayat 1 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga Pasal 27 ayat 3, juga hanya ditambah dengan frasa sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud.
Dengan pengertian demikian, kata Mahfud, selama masih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan beritikad baik, pemerintah tidak dapat dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, dan tata usaha negara. “Tentang yang ditudingkan sebagai hak imunitas yang tidak bisa digugat itu. Bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik. Itu sudah jelas,” katanya.
Leave a reply
