Lewat UU PPSK, BI dan OJK Dapat Kewenangan Baru, Apa Saja?

0
450
Reporter: Rommy Yudhistira

Selepas pengesahan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), beberapa lembaga sektor keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan kewenangan baru.

Untuk OJK, misalnya, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, akan ada penambahan komisioner yang berkaitan dengan digitalisasi teknologi finansial (fintech) dan pemecahan sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Banyaknya persoalan yang menumpuk di sektor IKNB, kata Fathan, terutama permasalahan lemahnya penegakan hukum, yang berimbas terjadinya kasus-kasus seperti Wanaartha Life dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, mengharuskan pengambil kebijakan mengeluarkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Semua karena komisioner satu dengan pegawai berapa dengan rentang kendali yang besar sekali. Multifinance berapa? Dana pensiun berapa? Asuransi berapa? Belum lembaga-lembaga kecil, makanya kita pecah jadi dua. Termasuk juga mandat baru tentang penegakan hukum karena 5 tahun kemarin OJK sangat lemah di itu,” kata Fathan dalam Indonesia Financial Industry Forum 2022 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   4 Sektor BUMN Ini Tetap Bertahan Sejak Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia

Selanjutnya, kata Ftahn, UU PPSK juga mengatur pembentukan badan supervise yang akan bertugas menjadi penyeimbang OJK. Badan supervisi tersebut bertugas mengawasi kinerja OJK, sehingga keluhan-keluhan yang selama ini disampaikan para pelaku industri keuangan dapat dibenahi dengan baik.

“Jadi kita bisa memberikan badan pengawas, beberapa insight yang OJK punya keberanian yang lebih kuat, lebih berani maju, sehingga tidak bermain di grey area. Keluhan industri keuangan 5 tahun lalu kan OJK bermain di grey area, wilayah abu-abu yang tidak memutuskan tetapi membiarkan, tetapi juga tidak ini,” ujar Fathan.

Kewenangan OJK lainnya berdasarkan UU PPSK, kata Fathan, mengawasi aktivitas aset kripto di mana selama ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Saya tidak tahu ini, karena di dunia ini tidak ada lembaga yang mengawasi kripto ini. Sampai Amerika Serikat (AS) pun tidak berani itu. Jadi sebetulnya kripto ini makhluk apa, di pasar pun masih debatable antara di sektor keuangan dan pasar ini masih sangat perdebatan yang keras. Jadi secara kelembagaan kita sudah sepakat dengan DPR,” ujar Fathan.

Baca Juga :   OJK Beberkan Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Juli 2021

Sedangkan kewenangan baru BI, kata Fathan, berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak hanya menjalankan tugas-tugas di area makroprudensial. Jadi, tanggung jawabnya juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sebetulnya ini juga bicara tentang angka kemiskinan, jumlah tenaga kerja, dan kita perluas, jadi BI juga lebih bisa maksimal masuk dalam beberapa kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics