
KY Apresiasi DPR karena Pilih 7 Orang dari 11 Calon Hakim Agung yang Diajukan

Komisi Yudisial/Okezone
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi persetujuan DPR terhadap 7 dari 11 calon hakim agung yang ditetapkan sebagai hakim agung. Lembaga pengawas eksternal hakim ini juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui 4 calon hakim agung lainnya.
Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas.
“KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas. Namun, KY menghormati keputusan DPR,” kata Nurdjanah dalam keterangan resminya, Selasa (21/9).
Terkait dengan kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA), kata Nurdjanah, pihaknya senantiasa siap apabila ada permintaan dari MA sebagaimana aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung yang digelar sejak Senin (20/9) kemarin hingga Selasa (21/9) ini. Dari 11 calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR, Komisi III memilih 7 untuk ditetapkan sebagai hakim agung.
Berikut adalah 7 calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR:
Kamar Pidana
– H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan MA)
– Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)
– Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.(Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)
– Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA)
– Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
– Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus MA)
Kamar Militer
– Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
Leave a reply
