
KSP Pastikan Pemerintah Dukung Tahapan Pemilu Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Tangkapan layar, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani/Iconomics
Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pemerintah berkomitmen mendukung tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo menekankan dukungannya soal Pemilu 2024 dilakukan sesuai jadwal dan secara konstitusional.
“Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus sama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan oleh KPU,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Jaleswari mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif, sehingga tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang dapat memperkeruh situasi dan kondisi di Tanah Air. Juga diminta untuk mempercayakan KPU untuk melaksanakan sisa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita dorong KPU untuk bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas. Kita tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” tutur Jaleswari.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya tidak memerintahkan KPU menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Narasi tersebut mencuat lantaran ada pihak yang mengartikan putusan itu sebagai sesuatu hal yang berhubungan dengan penundaan pemilu.
Menurut Zulkifli, amar putusan yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait dengan gugatan perdata Partai Prima pada 8 Desember 2022, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Tapi bahasa putusan itu seperti itu, menunda tahapan. Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu, itu saya tidak tahu. Tapi amar putusannya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum,” kata Zulkifli.
Leave a reply
