
KPU Usulkan Tanggal Pemilu Serentak dan DPR Diharapkan Segera Meresponsnya

Tangkapan layar YouTube, Ketua KPU Ilham Saputra/Iconomics
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tanggal pemilihan umum nasional meliputi tingkat presiden/wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD dilakukan 21 Februari 2024. Pemilihan tanggal itu melalui banyak pertimbangan dan salah satunya irisan tahapan sengketa pemilihan.
“Dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangannya ketika rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Ilham mengatakan, selain itu, pertimbangan lainnya meliputi pertimbangan kursi/suara partai politik yang disyaratkan sesuai dengan undang undang (UU), beban kerja badan ad hoc, dan pertimbangan hari keagamaan. Di sisi lain, KPU juga mengusulkan pemilihan serentak untuk kepala daerah/wakil kepala daerah pada 27 November 2024 dengan masa tahapan selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dasar hukum yang mengikat untuk tahapan Pemilu 2024, kata Ilham, mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang juga perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan tentang Pelaksanaan Pemilu pada November 2024. DPR diharapkan bisa segera memberikan keputusan terkait usulan tersebut sehingga KPU dapat segera bekerja untuk mempersiapkan beberapa hal yang berhubungan dengan Pemilu dan Pilkada serentak.
“Terkait persiapan pemilu dan pemilihan ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilu dan pemilihan dipercepat, karena banyak hal yang perlu dipersiapkan walau apabila dilihat dari perhitungan kita, untuk persiapan Peraturan KPU dimulai pada Januari 2022,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR berencana membahas kembali penetapan tahapan Pemilu 2024 yang diagendakan pada rapat kerja 16 September 2021.
Leave a reply
