
KPU: Surat Suara yang Dikirimkan PPLN Taiwan Lebih Cepat dari Jadwal Dinyatakan Rusak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Dokumentasi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa ada masalah dalam hal pengiriman surat suara untuk warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Pernyataan yang membenarkan masalah sekaligus respons atas beredarnya video viral yang menampilkan WNI di Taiwan sudah duluan menerima surat suara dibandingkan dengan wilayah luar negeri lainnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan mengakui telah mengirimkan surat suara lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut seharusnya surat suara didistribusikan pada tanggal 2 Januari-11 Januari 2024.
Namun, faktanya, kata Hasyim, PPLN Taiwan sudah mengirimkan surat suara pada 18 Desember 2023, dan 25 Desember 2023. “Dengan demikian apa yang dilakukan PPLN Taiwan mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan KPU,” kata Hasyim dalam keterangan resminya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/12).
Dalam rangka mengatasi masalah itu, kata Hasyim, berdasarkan hasil rapat pleno pada Senin (25/12) kemarin, KPU menyimpulkan sebanyak 31.276 lembar surat suara untuk pemilu jenis presiden dan anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II, dinyatakan masuk dalam kategori rusak. Dengan demikian, tidak diperhitungkan dalam catatan penggunaan surat suara dalam formulir C.HasilLN-pos.
Selanjutnya, kata Hasyim, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti sebanyak 31.276 surat suara untuk masing-masing jenis pemilu baik pemilu presiden maupun anggota DPR. “Karena dikirim sebelum waktunya, ini dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Sehubungan dengan hal itu, KPU akan menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu sebagai pengganti surat suara yang dinyatakan rusak,” ujar Hasyim.
Masih kata Hasyim, KPU akan memberikan kode khusus terhadap surat suara yang akan didistribusikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan pemberian kode tersebut untuk membedakan surat suara yang sudah telanjur dikirim PPLN Taiwan.
“Untuk membedakan dengan surat suara yang sudah terlanjur dikirimkan lebih awal, sehingga nanti membedakan mana yang dianggap rusak, dan mana yang dianggap tidak rusak,” kata Hasyim.
Leave a reply
