
KPU Resmi Bukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023

Tangkapan layar KPU, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/Iconomics
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak yang diselenggarakan pada 2024. Waktu pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPR itu akan dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Dalam surat pengumuman Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari disebutkan, partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik atau nama lain, dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu.
Kemudian, bakal calon anggota DPR juga dapat mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan ketua umum partai politik atau nama lain, dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain yang sah.
Terhadap para bakal calon anggota DPR, tulis surat KPU itu, juga perlu melengkapi surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon, serta daftar bakal calon yang menggunakan formulir Model B -Daftar.Bakal.Calon.
Selanjutnya, formulir tersebut harus dilengkapi dengan foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” tulis surat KPU itu.
Leave a reply
