KPU Banding atas Putusan PN Jakpus yang Nyatakan Tunda Pemilu hingga 2025

0
169
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait dengan gugatan perdata Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“KPU akan (ajukan) upaya hukum. Banding,” kaya Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3).

Sementara itu, anggota KPU Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dan menolak putusan PN Jakarta Pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 431 hingga Pasal 433, menerangkan hanya terdapat 2 istilah yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai 433. Kami tegaskan banding,” ujar Idham.

Dari salinan putusan PN Jakarta Pusat, terdapat 7 hal dalam pokok perkara yang dikabulkan majelis hakim. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Baca Juga :   Risikonya Penjara, Partai Garuda Tantang Partai Ummat untuk Langgar UU Pemilu

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu.

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah T. Oyong (Hakim Ketua), H. Bakri (Hakim Anggota) dan Dominggus Silaban (Hakim Anggota).

Gugatan Partai Prima terhadap KPU bermula dari verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU kepada Partai Prima. Dalam rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta pemilu, KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah Partai Prima mempelajari dan mencermatinya, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata KPU juga menyatakan Memenuhi Syarat dan hanya menemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga :   LSI Simulasi 10 dan 3 Nama Capres, Ganjar Selalu Tempati Posisi Puncak

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics