KPU Ajukan Memori Banding soal Gugatan Prima, Ada 6 Poin, Apa Saja?

0
230
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KPU menyebut ada 6 materi memori banding yang diajukan atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Yang pertama, kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifudin, terhadap pertimbangan hukum putusan PN Jakarta Pusat pada halaman 42 seolah-olah telah mengupayakan perdamaian melalui mediator, padahal tidak pernah terjadi. Kedua, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1 Tahun 2016.

“Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” kata Afifudin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/3).

Ketiga, sambung Afifudin, akibat terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara dianggap cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016.

Baca Juga :   Komisi II DPR Setujui 3 RPKPU dan 1 Perbawaslu, Begini Isinya

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi,” ujar Afifudin.

Keempat, kata Afifudin, sehubungan dengan adanya alasan hukum permohonan yang dijatuhkan putusan sela di tingkat banding, maka KPU memohon penangguhan atas berlakunya amar putusan serta merta. Kelima, KPU juga meminta koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat mengenai eksepsi kewenangan absolut.

Afifudin mengatakan, tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi partai politik sudah sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang PN Jakarta Pusat,” ujar Afifudin.

Keenam, kata Afifuin, KPU juga meminta koreksi atas kekeliruan pendapat majelis hakim terkait pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam perselisihan tidak lolosnya Prima sebagai peserta Pemilu 2024, maka partai tersebut telah mengajukan permohonan ke Bawaslu.

Baca Juga :   Pegadaian Menangkan Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

Terhadap putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan tersebut dengan memberikan kesempatan perbaikan berkas terhadap Prima.

“Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022,” tuturnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics