
KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Hasto ke Jaksa Penuntut Umum

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas barang bukti beserta tersangka Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera masuk persidangan.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (06/03/2025).
Pelimpahan berkas tersebut, lanjut dia, untuk dua perkara sekaligus yakni dugaan suap dan juga perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Diketahui, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan tersangka dalam perintangan Harun Masiku pada 24 Desember 2024.
Dalam perannya, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto telah mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan, namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/02/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK) menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Leave a reply
