
KPK: Kasus Anggaran Fiktif bank bjb Mencapai Rp222 Miliar

Gedung KPK/Sindonews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) periode 2021-2023.
Pasalnya, selama 2,5 tahun adanya penggunaan anggaran fiktif yang dilakukan pihak bank bjb. “Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/03/2025).
Oleh karena itu, KPK dalam melakukan penelusuran penggunaan dana fiktif bank bjb itu menggunakan metode follow the money.
“Jadi kami menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa. Apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu,” kata dia.
Anggaran iklan bjb dalam 2,5 tahun itu di atas sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi (YR) dan PPK sekaligus Kepala Divisi Corsec bjb, Widi Hartoto (WH).
Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan adanya dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.
Dalam menyiapkan iklan tersebut, YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Dalam temuan KPK, penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. “Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak bjb yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a reply
