
Kontroversi Iuran Tapera, Ketua MPR Minta Ditunda untuk Sementara

Tangkapan layar YouTube, Ketua MPR Bambang Soesatyo/Iconomics
Penerapan pemotongan gaji para pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemotongan itu ditunda sebelum sosialisasi program tersebut diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Kalau bisa di-hold. Kan intinya tidak merugikan mereka, uang tetap utuh, cuma dipotong saja,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemotongan untuk iuran Tapera, kata Bambang, harus benar-benar disosialisaikan dengan baik agar masyarakat tidak begitu terbebani dengan kondisi saat ini. Terlebih, kata Bambang, pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebesar 2,5% ini ada yang merasa terbebani, sehingga tak terjadi pro dan kontra.
“Sosialisasi program ini harus lebih masif lagi, supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra,” ujar Bambang.
Pemerintah, kata Bambang, harus mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Bila melihat kondisi saat ini, daya beli masyarakat sedang menurun dan masyarakat belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek dari kebijakan itu.
“Nah, masyarakat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil nya, jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhannya kebutuhan,” kata Bambang.
Diketahui, regulasi mengenai Tapera telah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu yang tertuang dalam PP 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara, untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Adapun, peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR). Termasuk juga kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Leave a reply
