
Komisi XI Setujui RKA BPK Sesuai RAPBN 2023 Senilai Rp 3,9 T

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara/Dokumentasi DPR
Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 3,9 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk pemeriksaan keuangan negara Rp 3,3 triliun dan dukungan manajemen Rp 658,7 miliar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, pihaknya juga menyetujui pengajuan tambahan anggaran BPK untuk program kerja 2023. Persetujuan itu dengan mempertimbangkan kinerja kegiatan, realisasi anggaran, kebutuhan mendesak, dan kondisi keuangan negara.
Usulan penambahan anggaran itu, kata Amir, Komisi XI berpendapat agar BPK mengalokasikannya untuk program peningkatan kualitas dan kuantitas laporan hasil pemeriksaan (LHP), pelaksanaan indikator strategis big data analytics, dan indikator strategis peningkatan peran BPK dalam pemberantasan korupsi melalui pengembangan strategi pencegahan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan.
Selanjutnya, kata Amir, untuk peningkatan kualitas dan hasil review pemeriksaan dan kelembagaan serta pelaksanaan indikator strategis sistem manajemen integritas dalam rangka penegakan integritas di BPK. Tambahan anggaran itu juga dialokasikan untuk pelaksanaan inisiatif strategis penguatan perencanaan terintegrasi dalam mengawal implementasi Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2024.
Juga untuk strategi pemeriksaan agenda pembangunan, indikator strategis pengembangan budaya sadar risiko, indikator strategis pendapat BPK yang lebih strategis dan bersifat insight dan foresight, dan indikator strategis internalisasi dan eksternalisasi. Selanjutnya, untuk pelaksanaan inisiatif strategis penyelesaian peraturan sesuai program legislasi BPK dan inisiatif strategis akselerasi penyelesaian ganti kerugian negara.
Kemudian, kata Amir, untuk pengembangan learning path dan diversifikasi dan non-klasikal yang komprehensif, pelaksanaan inisiatif strategis sertifikasi certified state finance auditor dan inisiatif strategis BPK corporate university, peningkatan kualitas pelayanan dukungan pemeriksaan keuangan negara, permintaan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan BPK.
“Usulan alokasi anggaran yang diperlukan dari program-program kerja tersebut sebagaimana akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara pada APBN 2023,” ujar Amir.
Sementara itu, Sekjen BPK Bahtiar Arif mengucapkan terima kasih atas persetujuan dan dukungan yang diberikan Komisi XI atas RKA BPK pada 2023.
“Tentunya juga termasuk yang tadi terakhir khususnya untuk permintaan-permintaan pemeriksaan yang anggara kami tidak ada, tetapi harus dilakukan oleh BPK, ini perlu mendapat dukungan untuk ketersediaan anggarannya,” kata Bahtiar.
Leave a reply
