Komisi XI Setujui Restrukturisasi dan PMN Garuda Indonesia, Begini Penjelasannya

0
252
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR mendukung restrukturisasi dan menyetujui penyertaan modal negara (PMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui mekanisme right issue senilai Rp 7,5 triliun dan privatisasi tahun 2022. Juga mempertahankan saham mayoritas pemerintah minimal 51% sebagai penentu dan pengambilan keputusan.

“Pelaksanaan PMN akan diberikan setelah putusan kasasi (atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/9).

Kahar mengatakan, pihaknya berharap restrukturisasi PMN dari privatisasi dialokasikan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja. Juga disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis Perseroan yang pelaksanaannya dimonitor dengan key performance indicator (KPI).

Menurut Kahar, Kementerian Keuangan memonitornya meliputi pencapaian KPI, restrukturisasi dan inisiatif strategis serta perbaikan keuangan dan operasional Garuda. Setelah itu, Komisi XI meminta Kemenkeu melaporkannya per triwulan dalam setahun.

“KPI yang dimonitor antara lain kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas penyerapan PMN, manfaat optimalisasi route network, dan manfaat dampak ekonomi,” ujar Kahar.

Baca Juga :   Anggota Komisi I DPR: Tindak dan Berantas Tekfin Ilegal

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam paparannya mengatakan, pihaknya di masa lalu memiliki beberapa critical issue seperti biaya sewa yang tinggi dan pengelolaan rute yang dinilai belum optimal. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga dinilai perlu melakukan program restrukturisasi secara komprehensif yang mencakup keuangan dan operasional.

Dengan efektifnya skema restrukturisasi melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kata Irfan, diharapkan dapat memperbaiki struktur biaya dan neraca Perseroan. Untuk melaksanakan perjanjian homologasi dan proyeksi keuangan dalam business plan, maka ada 2 hal utama yang dibutuhkan Garuda dari pemerintah.

“Pertama, penambahan PMN Rp 7,5 triliun yang dilaksanakan melalui right issue dan kedua, perubahan struktur kepemilikan sebagai akibat adanya konversi utang kreditur dalam skema perjanjian PKPU,” kata Irfan.

Di luar penambahan PMN, kata Irfan, menteri BUMN melalui Surat 579/MBU/09/2022 pada 16 September 2022 telah menetapkan lembaga/profesi penunjang right issue/privatisasi, untuk mengefektifkan restrukturisasi secara komprehensif.

Sedangkan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengucapkan terima kasih atas dukungan dan persetujuan Komisi XI terhadap restrukturisasi dan pemberian PMN kepada PT Garuda Indonesia. “Kami ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada PT Garuda, semoga Garuda akan tambah jaya,” kata Rio.

Leave a reply

Iconomics