
Komisi XI Sedang Susun RUU PPSK untuk Lengkapi Perlindungan Data Pribadi

Tangkapan layar, Anggota Komisi XI Puteri Anetta Komarudin/Iconomics
Komisi XI DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Penyusunan RUU ini untuk melengkapi RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU) yang juga sedang dibahas Komisi I DPR.
Anggota Komisi XI Puteri Anetta Komarudin mengatakan, tujuan RUU PPSK antara lain mendukung tumbuhnya perekonomian digitalisasi yang inklusif dan meningkatkan efektivitas, efisiensi serta kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. RUU ini merupakan usulan dari DPR yang masih dalam tahap penyusunan yang akan segera disahkan menjadi usulan DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
“Kami baru saja merampungkan tahap harmonisasi di Badan Legislasi. RUU ini nantinya ditargetkan untuk segera disahkan menjadi RUU usulan DPR,” kata Puteri dalam acara seminar The Iconomics, Jumat (9/9).
Menurut Puteri, pihaknya akan menggunakan omnibus law dalam menyusun RUU PPSK yang juga akan mengatur ketentuan terkait inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Lewat RUU tersebut, selain memperkuat dasar hukum penyelenggara ITSK dan pelaku usaha, Komisi XI juga fokus menjamin perlindungan konsumen sektor keuangan, serta meningkatkan upaya inklusi dan literasi keuangan.
Menurut Puteri, meski Indonesia memasuki era digitalisasi perbankan tapi tingkat literasinya masih rendah. Dengan kata lain, baik dari segi akses maupun pemahaman mengenai perbankan digital belum sepenuhnya optimal, sehingga membutuhkan peran seluruh stakeholders untuk menaikkan literasi digital perbankan.
“Aspek perlindungan nasabah khususnya perlindungan data nasabah wajib menjadi pelindung dari perkembangan digitalisasi perbankan. Semakin fundamental untuk dijaga pada industri perbankan di era digital ini karena kita tahu bahwa data is the new oil,” ujar Puteri.
Masih kata Puteri, Komisi XI melalui RUU PPSK berkomitmen memperkuat ketentuan terkait perlindungan data konsumen sektor keuangan di Indonesia. “Keamanan sistem informasi dan keamanan siber dan juga untuk semakin menjamin amannya transaksi konsumen pada produk atau jasa keuangan digital,” tuturnya.
Leave a reply
