
Komisi XI Minta OJK Lindungi Nasabah yang Jadi Korban Produk Asuransi Unit Link

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta membentuk tim pembela hukum untuk masyarakat yang diduga menjadi korban produk asuransi unit link AXA Mandiri, AIA dan Prudential. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pro-aktif OJK terhadap nasabah asuransi.
“OJK harus pro-aktif, apabila diperlukan mendampingi, membela secara hukum untuk kepentingan nasabah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP ketika menerima komunitas korban asuransi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
Untuk langkah itu, kata Dolfie, OJK bisa mengajukan anggaran terkait pembentukan tim pembela hukum bagi para korban asuransi. Dengan demikian, penanganan kasus yang dialami korban dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang.
“Selama ini kan belum pernah diajukan, bahkan pernah menjadi salah satu atensi anggota Dewan, terkait penanganan hukum kasus-kasus di OJK, perlu anggaran silakan kita akan pertimbangkan untuk memberikan persetujuan,” ujar Dolfie.
Dolfie memastikan, pihaknya akan terus mengikuti dan memantau tindak lanjut yang dilakukan OJK untuk menangani masalah tersebut. Itu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan OJK setelah mendengar keluhan-keluhan dari para korban asuransi tersebut.
“Jadi agar dipertimbangkan opsi untuk melakukan pendampingan hukum kepada nasabah dan tindak lanjutnya. Kita akan mengevaluasi apa yang sudah kita rapatkan hari ini dalam forum yang lebih besar, nanti kita akan mengundang juga industrinya,” kata Dolfie.
Seperti Dolfie, anggota DPR Komisi XI Masinton Pasaribu meminta OJK untuk memberikan laporan portofolio terkait dengan investasi asuransi produk asuransi unit link untuk mengetahui secara jelas duduk perkara kasus tersebut. Terutama laporan yang resmi diadukan masyarakat.
“Jangan laporan masyarakat di sini ini kita dengar saja, ada tindak lanjut, dan kami ingin dengan tindak lanjut dari penyelesaian ini,” kata Masinton.
OJK, kata Masinton, seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada para nasabah asuransi agar hal begini tidak terulang di masa mendatang. Itu sebagai bentuk perlindungan yang optimal terhadap kepentingan masyarakat.
“Karena masyarakat itu adalah hukum tertinggi, itu harus dicamkan, supaya aspek pelayanan dan perlindungan OJK kepada masyarakat itu benar-benar berjalan,” ujar Masinton.
Sebelumnya, berbagai nasabah mengeluhkan produk asuransi unit link. Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan 2 manfaat sekaligus dalam satu polis, yakni manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
1 comment
Leave a reply

[…] Komisi XI Minta OJK Lindungi Nasabah yang Jadi Korban Produk Asuransi Unit Link […]