
Komisi XI DPR Sebut UU HPP Ditopang 4 Pilar sebagai Fondasi Sistem Perpajakan Nasional

Tangkapan layar, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto/Iconomics
Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebut ditopang 4 pilar sebagai fondasi sistem perpajakan nasional. Pilar pertama berkaitan dengan penguatan administrasi perpajakan untuk memberikan kepastian hukum dan menguatkan pelaksanaan kesepakatan internasional.
“Pilar kedua, program peningkatan wajib pajak untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum seutuhnya dilaksanakan,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam keterangan resminya secara virtual, Kamis (7/10).
Selanjutnya pilar ketiga, kata Dito, UU HPP bertujuan melakukan upaya perluasan wajib pajak untuk meningkatkan tax ratio dan sebagai bentuk mengantisipasi perkembangan transaksi ekonomi termasuk ekonomi digital. Pilar terakhir, UU HPP menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat.
“UU HPP ini pada dasarnya merupakan bagian dari reformasi perpajakan dengan tujuan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha serta keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan menengah, pelaku usaha mikro kecil dan menengah,” ujar Dito.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie mengatakan, bahwa UU HPP merupakan perubahan sejumlah UU yang ada sebelumnya yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menyangkut Perppu 1 Tahun 2020, dan UU 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
“Jadi UU HPP ini sangat terkait dengan 6 UU tersebut. Oleh karena itu kadang-kadang kita memang perlu memahaminya di dalam konteks yang lebih lengkap,” kata Dolfie.
UU HPP, kata Dolfie, secara rinci terkait dengan substansi mengenai PPh terdapat 8 pasal yang direvisi atau mendapat perumusan baru. Berikutnya mengenai PPN ada 4 pasal, KUP ada 11 pasal. Kemudian terkait dengan program pengungkapan sukarela ada 8 pasal, dan mengenai pajak karbon serta cukai masing-masing memiliki 1 pasal.
“Itulah kira-kira gambaran secara umum. UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal dengan substansi 6 hal tadi,” kata Dolfie.
Leave a reply
