Komisi XI DPR Berupaya Jadikan BPR Menjadi Penyalur KUR ke Masyarakat

0
512
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR disebut berupaya menjadikan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Seperti yang diketahui, BPR merasa mendapat perlakuan yang tidak sama dari pemerintah karena tidak dipercayai menyalurkan KUR kepada masyarakat.

“Jadi saya bilang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) harus sama. Soal mitigasi risiko, kesehatan BPR, dan lain sebagainya nanti kita pikirkan bersama antara OJK, Kementerian Keuangan, dan Komisi XI. Tapi, yang pasti beri kesempatan yang sama,” kata Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam sambutannya di Islamic Finance Summit 2022 beberapa waktu lalu.

Fathan mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung langkah BPR agar menjadi penyalur KUR bagi UMKM. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasakan manfaat KUR dengan mudah melalui berbagai akses.

“Istilah mereka yang membangun bangsa kan bukan cuma Himbara, yang membantu UMKM kan kami juga kerja keras siang malam membantu UMKM, membantu pengusaha kecil. Jadi dengan demikian maka kita harus support terus mereka (BPR),” ujar Fathan.

Baca Juga :   Resmikan UMKM Center Makassar, BSI Perkuat Pemberdayaan UMKM di Indonesia Timur

Berdasarkan informasi di situs resmi OJK, BPR merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR juga dinilai jauh lebih sempit apabila dibandingkan dengan kegiatan bank pada umumnya, lantaran dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valuta asing (valas), dan perasuransian.

Kegiatan usaha yang dilakukan BPR meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Kemudian BPR juga diberikan kewenangan untuk memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia, serta menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Leave a reply

Iconomics