Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar KEM PPKF RAPBN 2024

0
228
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Soal pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran, misalnya, konsumsi rumah tangga diperkirakan tumbuh 5,0%-5,6%, konsumsi pemerintah 3,6%-4,3%, investasi 4,6%-5,5%, ekspor 6,9%-8,1%, impor 5,3%-6,5%, dan produk domestik bruto (PDB) 5,1%-5,7%.

“Asumsi pertumbuhan ekonomi tersebut juga dilandaskan pada upaya pemerintah dalam melakukan kebijakan dan program,” kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kata Amir, dalam laporan Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR, pemerintah diminta untuk menindaklanjuti hal-hal seperti melakukan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang aman pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 9,92%-10,2%.

Kemudian, ujar Amir, menyampaikan roadmap kepada Komisi XI DPR dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, melakukan terobosan pada sektor pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian, pendapatan negara dapat ditingkatkan, termasuk memperluas basis perpajakan.

Baca Juga :   Kadin Indonesia Perjuangkan 3 Sektor Ini Secara Bersamaan di Masa Pandemi

Menurut Amir, pemerintah diminta mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonomian. Juga memaksimalkan PNBP melalui pemanfaatan sumber daya alam, dividen BUMN, peningkatan inovasi, serta kualitas layanan yang lebih luas.

“Panja penerimaan negara Komisi XI mendukung upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP yang merupakan extra effort yang dilakukan pemerintah dalam rangka penyelesaian piutang PNBP melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang konsisten,” tutur Amir.

Berdasarkan laporan Panja Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Nasional, serta Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR, maka disepakati asumsi dasar yang akan digunakan dalam perhitungan RAPBN 2024, yaitu:

– Pertumbuhan ekonomi: 5,1-5,7% secara tahunan (yoy)
– Inflasi: 1,5-3,5% secara yoy
– Nilai tukar rupiah terhadap US$: Rp 14.700-Rp 15.200
– Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 6,49-6,91%
– Tingkat pengangguran terbuka: 5,0-5,7%
– Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5%
– Gini rasio: 0,374-0,377 (indeks)
– Indeks pembangunan manusia: 73,99-74,02
– Nilai tukar petani: 105-108
– Nilai tukar nelayan: 107-110

 

Leave a reply

Iconomics