Komisi XI Akan Bentuk Panja RKA OJK untuk Tahun Anggaran 2023

0
392
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR berencana membentuk panitia kerja (panja) tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2023. Panja tersebut akan terbagi 2 yaitu Panja Penerimaan dan Pengeluaran yang dipimpin masing-masing wakil ketua Komisi XI yakni Fathan Subchi serta Dolfie O.F.P.

“Panja tetap dipisah, tapi nanti panja bergabung rapat atau bagaimana, terserah, kami persilakan. Jadi di sini ada 2 Panja Penerimaan akan dipimpin Pak Fathan, Panja Pengeluaran akan dipimpin Pak Dolfie. Saya kira demikian, rapat bisa kita akhiri,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya berharap agar diberikan kesempatan mengikuti kedua panja baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaan. Dengan demikian, pembahasan mengenai RKA tersebut dapat berjalan dengan maksimal.

“Baik pimpinan, terima kasih atas usulan ini kita berharap dalam pembahasan di panja nanti bisa kami hadiri langsung di bagian awal. Jadi mohon ada fleksibilitas juga dalam hal terkait itu, sehingga bisa benar-benar baik proses yang bisa menyeluruh,” ujar Mahendra.

Baca Juga :   Pertamina Catat Produksi Minyak Sebesar 10% atau 514 Ribu Barel/Hari di 2023

Sementara itu, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pada tahun anggaran 2023, kegiatan operasional OJK naik sebesar 35,57% atau sebesar Rp 731,5 miliar, dibandingkan dengan periode 2022 yang hanya sebesar Rp 539,6 miliar. Penggunaan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kenaikan anggaran pengawasan, peningkatan pengawasan pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi, literasi, dan inklusi, serta penegakan hukum.

Kemudian, kegiatan administratif OJK pada 2023 naik 15,4% atau Rp 6,03 triliun dari 2022 senilai Rp 5,2 triliun, yang meliputi kenaikan anggaran pengembangan pegawai, penataan organisasi, beban terkait infrastruktur IT (dalam rangka pengawasan), pemenuhan pendanaan imbalan kerja, serta dampak perpajakan dari seluruh kegiatan OJK.

Mirza melanjutkan, pada 2023 kegiatan aset OJK naik sebesar 28,32% atau Rp 689,5 miliar dari periode 2022 Rp 537,3 miliar, yang meliputi meliputi kenaikan anggaran pembangunan gedung kantor regional V Sumatera Utara, dan pembangunan kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), pengadaan aset IT, serta sewa kantor. Dengan memperhatikan kebutuhan anggaran OJK 2023, maka OJK tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pendukung lainnya.

Baca Juga :   Anggota Komisi V Ini Apresiasi Pemerintah Subsidi Motor Listrik untuk Pelaku UMKM

Lebih lanjut, kata Mirza, sebagaimana keputusan rapat Dewan Komisioner Nomor KRDK-126/KRDK/2022 tanggal 23 November 2022 topik rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK tahun 2023, Dewan Komisioner telah menyetujui RKA OJK tahun 2023 sebesar Rp 7,4 triliun atau naik 18,27% dari 2022 yang hanya mencapai Rp 6,3 triliun.

“RKA OJK 2023 disusun dengan asumsi kondisi normal, di mana pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga kegiatan perjalanan dinas, dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK sudah dapat dilakukan seperti biasa,” tutur Mirza.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics