Komisi X DPR: Kemenpora Terkesan Remehkan Sanksi WADA

0
340
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dinilai meremehkan sanksi yang diberikan Badan Antidoping Dunia (WADA). Apalagi WADA memberikan waktu 21 hari sejak 15 September 2021 kepada pemerintah untuk mengklarifikasi atas ketidakpatuhan Indonesia soal doping.

“Jadi secara kronologis ini, itu yang bikin saya agak keras. Bahwa terjadi peremehan atau bahkan menurut saya sampai pada level tidak ada upaya sama sekali. Dianggap ini dibiarkan tidak ada upaya. Itu yang saya sesalkan,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Menurut Syaiful, setelah adanya teguran dan 21 hari kesempatan yang diberikan oleh WADA baru Kemenpora meresponsnya pada 7 Oktober 2021. Sayangnya, dalam kesempatan itu WADA memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Indonesia karena tidak ada klarifikasi tersebut.

Sanksi dari WADA untuk Indonesia, kata Syaiful, berupa tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di ajang perhelatan olahraga tingkat internasional. Sedangkan sanksi di dalam negeri, Indonesia tidak diperbolehkan melaksanakan event yang berskala internasional.

Baca Juga :   Peluang dan Tantangan Indonesia di Tengah Perseteruan Rusia-Ukraina

“Karena itu dalam pernyataan terakhir, saya sampaikan saya mengejar janjinya Pak Menpora (Zainudin Amali) yang waktu itu ingin bergerak cepat tapi sayangnya memang kondisi objektifnya kita tetap disanksi,” kata Syaiful.

Karena itu, kata Syaiful, pihaknya meminta pemerintah untuk lebih terbuka dan tidak menutupi segala masalah yang menyangkut dengan WADA. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka persoalan antara pemerintah dalam hal ini Kemenpora dengan WADA.

“Karena itu pembelaan pemerintah termasuk pembelaan WADA itu harus berbasis terhadap kondisi objektif yang sesungguhnya, karena dunia ini sudah transparan dan kita semua bisa tahu bisa mengecek kapan pun,” katanya.

Sebelumnya, tim bulu tangkis Indonesia memenangi Piala Thomas 2020 di Denmark. Tetapi, pada waktu penyerahan trofi tidak ada bendera Merah Putih berkibar karena Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara selain komite dan juga memakai nama tersebut di ajang olahraga internasional, selama masa penangguhan setahun oleh WADA. Sanksi diberikan karena Indonesia lalai dalam menerapkan tes doping

Leave a reply

Iconomics