
Komisi VII Perioritaskan RUU Migas Rampung Periode DPR Saat Ini

Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman/Iconomics
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyebut terdapat perubahan fundamental terkait draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas). Perubahan fundamental itu antara lain penambahan 6 bab yang berbeda dari RUU Migas sebelumnya.
Maman menuturkan, 6 bab tambahan tersebut terdiri atas Bab VI A tentang Kapasitas Nasional, Bab IX A tentang Alokasi dan Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi, Bab IX B tentang Neraca Minyak Bumi, Neraca Gas Bumi, dan Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi. Lalu, Bab IX C tentang Cadangan Minyak dan Gas Bumi, Bab IX D tentang Dana Minyak dan Gas Bumi, Bab IX E tentang Pengelolaan Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Kaedah Keteknikan Minyak dan Gas Bumi.
“Ada 6 bab itu yang penambahan dibandingkan dengan RUU Migas yang sebelumnya,” kata Maman dalam rapat pleno bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Lamanya pembahasan RUU Migas, kata Maman, menjadi salah satu perhatian yang harus segera diselesaikan pada masa jabatan periode DPR kali ini. Sejak diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review satu dekade lalu, pedoman hukum industri migas menjadi tidak pasti dan hanya berlindung di bawah peraturan menteri dan peraturan presiden.
“Jadi ini memang yang akhirnya mau kita dorong, dipercepat, makanya kita masuk lewat jalur pengajuan RUU Migas dengan konsep kumulatif terbuka. Jadi ini yang mau kita lakukan,” ujar Maman.
Karena itu, kata Maman, melalui revisi RUU Migas yang baru ini diharapkan menjadi momentum bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional yang dinilai menurun saat ini. Dalam membahas RUU Migas ini diharapkan melibatkan beberapa pihak seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Indonesian Petroleum Association (IPA) serta.
“Kurang lebih seperti itu semangat RUU Migas. Namun yang terpenting bahwa kita berkepentingan RUU Migas ini seharusnya segera selesai di periode kita. Karena ini menjadi legacy dari DPR periodesasi kita,” katanya.
Leave a reply
