
Komisi VII Nilai Kemenkeu Tidak Bisa Ubah Anggaran Lewat Automatic Adjustment

Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman/Iconomics
Komisi VII DPR menilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa mengubah anggaran secara otomatis (automatic adjustment) karena harus melalui pembahasan terlebih dulu. Amanat UUD pada Pasal 20A menjadi landasan DPR untuk menjalankan fungsi anggaran sehingga tidak dikenal istilah automatic adjustment itu.
“Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) agar berkoordinasi dengan Kemenkeu biar program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat khususnya yang mendapat automatic adjustment dapat terlaksana sesuai rencana yang telah ditetapkan,” kata Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Maman mengatakan, pihaknya dan Kementerian ESDM sepakat berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri soal usulan peninjauan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Juga bersepakat mengevaluasi periodisasi proses dan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh permasalahan yang dibahas dalam rapat kerja pada Kamis (2/2) ini. Juga berjanji akan menyampaikan jawaban secara tertulis yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang telah dibahas dan dipertanyakan anggota dan pimpinan Komisi VII.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan ibu-bapak anggota Komisi VII yang telah memberikan masukan-masukan terkait dengan kinerja 2022, program 2023, juga tentang tata cara penggunaan harga gas bumi tertentu, serta juga mekanisme proses persetujuan RKAB,” kata Arifin.
Leave a reply
