
Komisi VI Setujui PMN untuk 4 BUMN, Termasuk IFG untuk Selesaikan Jiwasraya

Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi VI, memimpin rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir terkait persetujuan PMN kepada 10 BUMN untuk tahun 2023 dan inisiatif aksi korporasdi 7 BUMN pada tahun 2022.
Komisi VI DPR menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 5,7 triliun yang dialokasikan untuk 4 perusahaan di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PMN tersebut bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Dari jumlah itu, PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG senilai Rp 3 triliun yang akan dipergunakan menyelesaikan pengalihan polis Jiwasraya. Selanjutnya, untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney senilai Rp 1,1 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan Sanur.
Sedangkan untuk PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) senilai Rp 1 triliun, untuk risk mitigation perusahaan reasuransi dalam negeri. Lalu, untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food senilai Rp 500 miliar dalam rangka investasi dan modal kerja.
“Komisi VI meminta menteri BUMN memperhatikan catatan-catatan fraksi-fraksi terkait dengan PMN yang bersumber dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN 2023,” kata Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam laporannya menyampaikan, PMN tersebut diharapkan bisa menyelesaikan persoalan perusahaan milik negara tersebut. PMN itu terkhusus diharapkan bisa menyelesaikan masalah asuransi Jiwasraya, yang sudah tertunda sejak 2006.
Penyelesaian Jiwasraya, kata Erick, terbantu karena ada penambahan dana dari aset sitaan yang sudah dikumpulkan Kejaksaan Agung. Pendanaan dari Kejaksaan Agung itu tidak berbentuk uang tunai melainkan barang hasil sitaan aset Kejaksaan Agung.
“Kalau ini bisa jalan tentu ini prestasi yang luar biasa untuk kita bersama, Komisi VI dan Kementerian BUMN. Tentu pada periode ini bisa diselesaikan secara baik, dalam bentuk penyelesaian yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang dirugikan selama ini,” tutur Erick.
Leave a reply
