
Komisi VI: Ketersediaan dan Layanan LPG PSO Terganggu Jika Distribusi Terhambat

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal/Iconomics
Komisi VI DPR menilai pendistribusian gas minyak cair (LPG) masih mengalami hambatan dan kendala sebagaimana yang diungkap pengurus pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Karena kendala itu, maka berakibat keterlambatan pendistribusian yang mengganggu ketersediaan pelaksanaan LPG pelayanan kepada masyarakat (PSO).
Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan, pihaknya juga mencatat bahwa belum ada ketentuan yang memastikan kriteria masyarakat yang berhak sebagai pengguna LPG PSO. Di sisi lain, kuota LPG PSO menjadi tanggung jawab penuh dari PT Pertamina, dan tidak melibatkan Hiswana Migas.
“Pengguna LPG PSO saat ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, dalam upaya untuk lebih tepat pengguna diperlukan program atau sistem yang bisa mendata pengguna LPG PSO tersebut,” kata Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Hiswana Migas selaku penyalur LPG PSO, kata Hekal, sudah menjalankan penugasan distribusi dan selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait pengawasan. “Zonasi atau rayonisasi tetap diperlukan dalam tata kelola atau tata niaga LPG PSO sebagai alat pengawasan,” ujar Hekal.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Hiswana Migas Rachmad Muhamadiyah mengatakan, anggotanya yang bergerak di bidang distribusi LPG PSO sebagai penyalur atau agen yang telah ditetapkan wilayah pendistribusiannya per kota atau kabupaten kurang lebih sebanyak 4.900 agen. Dari jumlah agen tersebut, terdapat sekitar 230 ribu pangkalan yang tersebar di seluruh pelosok daerah yang meliputi perkotaan, pinggiran, pedalaman, dan daerah remote.
Hiswana Migas, kata Rachmad, juga berperan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh LPG sebagai sumber energi untuk rumah tangga, usaha mikro, dan warung sebagai pengecer yang jumlahnya bisa lebih banyak dari jumlah pangkalan yang tersedia.
“Dengan mata rantai distribusi ini dapat memberikan peluang usaha pada masyarakat baik sebagai pangkalan maupun warung/pengecer untuk menunjang kehidupan ekonominya. Memberikan tambahan pemasukan bagi negara dari pajak PPN dan PPh,” kata Rachmad.
Sistem distribusi yang dilakukan saat ini, kata Rachmad, mampu berdampak positif terhadap besaran daya serap konsumen yang alokasinya dapat terjaga. Sistem distribusi tersebut juga berpengaruh terhadap pengawasan harga di tingkat sub-penyalur, dan memprediksi kebutuhan konsumsi satu wilayah kota/kabupaten, sehingga pasokan setiap bulan atau tahun dapat ditentukan perkiraan besarannya.
“Masyarakat mudah mendapatkan LPG PSO. Membuka lapangan pekerjaan secara luas,” tutur Rachmad.
Leave a reply
