
Komisi VI DPR Setujui PMN Sekitar Rp 44 T untuk Perusahaan di Kementerian BUMN

Tangkapan layar YouTube, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza/Iconomics
Komisi VI DPR menyetujui penyertaan modal negara (PMN) untuk korporasi di Kementerian BUMN. Berdasarkan hasil rapat harmonisasi Badan Anggaran DPR, persetujuan yang diberikan untuk PMN tunai Rp 41,2 triliun dan PMN non-tunai Rp 3 triliun.
Selain menyetujui PMN, Komisi VI DPR juga menerima penjelasan Kementerian BUMN terkait dengan alokasi cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 5,6 triliun.
“Komisi VI meminta Kementerian BUMN terkait dengan pemanfaatan alokasi cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 5,6 triliun agar menyampaikan usulan alokasinya untuk mendapatkan persetujuan,” kata Ketua Komisi VI Faisol Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9).
Faisol mengatakan, pihaknya mendukung usulan tambahan alokasi PMN tahun anggaran 2023 Kementerian BUMN sebesar Rp 7,8 triliun untuk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR), penyelesaian proyek strategis nasional dan dukungan keberlangsungan bisnis BUMN.
Merespons hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan melaksanakan masukan agar alokasi PMN dapat lebih tepat dan efektif. Juga mampu memberikan dampak yang positif tidak hanya ke korporasi, tetapi juga untuk masyarakat Indonesia.
Erick juga akan memastikan PMN yang dialokasikan untuk perusahaan yang ada di dalam BUMN memiliki rencana jangka panjang, sebagaimana arahan yang disampaikan pimpinan dan anggota Komisi VI.
“Kami pastikan akan memberikan arahan kepada seluruh BUMN untuk segera memasukan rencana-rencana ke depan,” kata Erick.
Dari Kementerian BUMN, kata Erick, sedang menyusun peta jalan yang berkaitan dengan rencana BUMN untuk jangka panjang, sehingga dapat berjalan beriringan dengan rencana jangka panjang PMN.
“Nanti akan kita paparkan juga, mungkin di akhir tahun atau di awal tahun depan, mengenai rencana BUMN 2024-2034 supaya sejalan dengan apa yang diarahkan Komisi VI, semua ini bisa terlihat ujungnya seperti apa nanti,” kata Erick.
Leave a reply
