
Komisi IX Minta Kemenaker untuk Percepat Regulasi Jaminan Sosial kepada PMI

Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena/Iconomics
Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat implementasi regulasi jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Kemenaker juga perlu memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dari hulu hingga hilir.
“Mengawasi pelaksanaan penempatan dan mempermudah prosedur penempatan PMI di luar negeri. Mengambil langkah konkret dalam memenuhi peluang kesempatan kerja luar negeri, termasuk pekerja musiman,” kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
Melkiades menuturkan, pihaknya meminta Kemenaker berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan kemudahan akses pelatihan, perizinan, penempatan, perlindungan, dan pengawasan PMI. Kemudian, perlunya Kemenaker berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di samping itu, kata Melkiades, Kemenaker harus mengoptimalkan balai pelatihan vokasi dan produktivitas, balai latihan kerja (BLK), BLK Komunitas, dan meningkatkan kompetensi calon PMI. “Melakukan kolaborasi dengan pihak terkait dalam maupun luar negeri dalam rangka memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI,” ujar Melkiades.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya mencatat seluruh masukan dan arahan dari anggota serta pimpinan Komisi IX dalam rangka meningkatkan pelayanan PMI. “Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX yang telah memberikan pandangan yang luar biasa untuk perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, dan upaya-upaya perlindungan kepada mereka,” ujar Ida.
Leave a reply
