
Komisi III Pastikan Dukung Rencana Komite TPPU Bentuk Satgas Dalami Rp 349 T

Tangkapan layar, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto/Iconomics
Komisi III DPR mendukung penuh rencana Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membentuk satuan tugas (Satgas). Pembentukan Satgas itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun.
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya berharap Satgas tersebut akan melaporkan setiap perkembangan tugasnya kepada DPR. Apalagi Komisi III punya kesempatan 5 kali untuk rapat bersama mitra kerja dalam setahun.
“Kita selalu minta Satgas bersama kepala PPATK melaporkan progresnya. Sampai 300 laporan PPATK ini selesai. Kita tuntaskan itu. Jadi Satgas itu monggo ketua Komite (Kornas TPPU) membentuk, dan itu nanti akan melaporkan kepada Komisi III,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Bambang dalam kesempatan itu mengingatkan agar Komite TPPU dan tim gabungan atau Satgas bisa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita, cocok. Jadi kita dukung supaya itu running di lapangan, dan melaporkan kepada Komisi III,” tutur Bambang.
Rapat Komite Kornas TPPU pada akhirnya berakhir tanpa jawaban dan pendalaman dari anggota dan pimpinan Komisi III. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Ketua Komite Kornas TPPU dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota harus meninggalkan DPR karena kesibukan lainnya.
Sebelumnya, Komite TPPU berencana membentuk Satgas dengan memprioritaskan penuntasan dugaan pencucian uang dengan modus impor emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun lebih. Mahfud telah menyampaikan LHP dengan nilai agregat Rp 189 triliun lebih itu di Komisi III DPR pada 29 Maret lalu.
“Pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali, namun, Komite memutuskan menindaklanjuti, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk proses hukum atau case building oleh Kemenkeu,” kata Mahfud.
Leave a reply
