
Komisi III DPR Usulkan 14 Poin untuk Perkuat Jaksa di RUU Kejaksaan

Perwakilan Panja RUU Kejaksaan Pangeran Khairul Saleh/Iconomics
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan membacakan 14 poin yang dinilai memperkuat kedudukan Kejaksaan RI secara merdeka dan bebas dari pengaruh tekanan pihak manapun. Pembacaan tersebut untuk menindaklanjuti penugasan yang diberikan pimpinan DPR untuk membahas RUU Kejaksaan.
“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata perwakilan Panja RUU Kejaksaan Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11).
Adapun 14 poin yang diusulkan Komisi III DPR terhadap RUU Kejaksaan yaitu:
1. Penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2016.
2. Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) berdasarkan UU yang mengatur mengenai intelijen negara.
3. Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan mahkamah konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2012 tanggal 13 Oktober 2010 bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan tau tindakan hukum lain melalui proses peradilan. Mengingat perkembangan teknologi, maka termasuk didalamnya melaksanakan pengawasan multimedia.
4. Pengaturan fungsi advocate general bagi jaksa agung. Pada dasarnya, jaksa agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di negara republik Indonesia juga memiliki kewenangan advocate general sebagaimana yang disebutkan salah satunya dalam UU yang mengatur mengenai Mahkamah Agung di mana Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi. Dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah konstitusi sebagaimana diatur dalam peraturan presiden Nomor 100 tahun 2016 tentang penanganan pengujian UU di mahkamah konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Mahkamah Agung oleh pemerintah.
5. Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
6. Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang informasi dan transaksi elektronik dan penyelenggaraan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana.
7. Pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
8. Pengaturan kewenangan kejaksaan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
9. Pengaturan mengenai penggunaan tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) khusus untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.
11. Pengaturan sumber daya manusia kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
12. Pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan kejaksaan sebagai focal point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan forum jaksa agung Tiongkok-Asean.
13. Pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
14. Penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
“Demikian penjelasan Komisi III DPR terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ini kami sampaikan guna mendapatkan persetujuan bersama dengan pemerintah,” tutur Pangeran.
Leave a reply
