Komisi III DPR Tolak Penambahan Anggaran PPATK tapi Diusulkan untuk APBN 2023

0
385
Reporter: Rommy Yudhistira

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai pengajuan penambahan anggaran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah tidak bisa dilakukan. Pasalnya, waktu pembahasan anggaran sudah lewat.

Menurut Bambang, meski pengajuan penambahan anggaran itu bermaksud meningkatkan kinerja PPATK, DPR harus taat pada aturan yang berlaku. Soalnya pembahasan anggaran 2022 sudah tuntas dan ditutup.

“Kecuali ada APBN perubahan, maka keinginan PPATK mengajukan tambahan anggara senilai Rp 63,7 miliar ini bisa dipenuhi. Kalau tidak ada mboten saget, tidak bisa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Bambang mengatakan, PPATK sebaiknya mengajukan penambahan anggaran tersebut masuk di 2023. Apalagi pembahasan anggaran untuk 2023 akan dilakukan mulai Maret-April nanti.

“Kita sama-sama paham nanti PPATK sama menteri keuangan. Kira-kira begitu, baru (nanti) sampean datang ke sini. Kita bahas, kalau mau perang, ya kita perangi. Tetapi sebaiknya, kalau mau minta, omong dulu. Supaya ketika tripartit sudah selesai. Kita lebih gampang, begitu lho,” ujar Bambang.

Sebagaimana yang diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, penambahan anggaran tersebut dalam rangka mendukung peningkatan kinerja, sehingga diperlukan pendanaan yang memadai. Tetapi, tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan berorientasi dengan melihat ruang fiskal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Paripurna DPR Setujui Komisi Alat Kelengkapan Dewan, Begini Komposisinya

“Melalui majelis yang mulia ini izinkan kami untuk mengajukan, sekali lagi kami mohon maaf, ini kami anggap perlu untuk kami sampaikan di dalam majelis yang sangat penting ini, kami mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp 63,7 miliar, yang kami perlukan guna mendukung kinerja,” kata Ivan.

Anggaran tersebut, kata Ivan, akan dipakai untuk program penunjang reporting dan data analytics anti-money laundering dalam teknologi informasi sistem APU PPT sebesar Rp 14,7 miliar, analisis dan pemeriksaan sektor korupsi sebesar Rp 2,6 miliar, collaborative analysis for money laundering and combating the financing terrorism dan proliferation (AML/CTF) Rp 3,3 miliar.

Kemudian audit khusus tematik terkait tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) sebesar Rp 601 juta, revitalisasi aset PPATK Rp 28,5 miliar, financial integrity review dan rating on money laundering Rp 3,1 miliar, peningkatan strategic mass media influence PPATK Rp 1,4 miliar, peningkatan kapasitas analisis transaksi keuangan bertaraf internasional Rp 9,3 miliar.

Baca Juga :   Komisi IV DPR Usul agar PMK Ditetapkan Jadi Wabah agar Anggarannya Bisa dari APBN

 

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics