
Komisi II Pertanyakan Bawaslu yang Kabulkan Gugatan Prima terhadap KPU

Tangkapan layar YouTube, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung/Iconomics
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut sejumlah partai politik berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah sejumlah partai itu mengikuti jejak Partai Prima yang pada akhirnya lolos menjadi partai peserta Pemilu 2024.
“Saya mendengar teman-teman lain, bukan hanya mendengar ada yang menelpon saya, semua akan melakukan hal yang sama (menggugat). Karena merasa kenapa yang satu bisa kami tidak bisa. Terus kita mau membuang energi di situ terus,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Doli mengatakan, pihaknya menyoroti putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Prima dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif pemilu. Putusan tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya Bawaslu pernah menolak gugatan Prima itu.
“Sesuatu yang dulu pernah ditolak sekarang diterima. Saya kira kalau dulu diterima tidak mungkin sampai ke pengadilan negeri (PN). Sekarang sudah ada putusan PN kok jadi diterima,” ujar Doli.
Selanjutnya, kata Doli, perlu juga dipertanyakan apakah dengan putusan itu, kredibilitas Bawaslu meningkat di mata publik? Berdasarkan hasil survei belakangan ini, kinerja penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU mengalami penurunan di mata publik.
Untuk itu, kata Doli, sebagai pihak yang berwenang menjaga marwah institusi penyelenggara pemilu, Komisi II mendorong mengadakan rapat kerja untuk meyelesaikan persoalan yang ada saat ini. Apalagi itu dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab Komisi II.
“Karena kita tidak mau gara-gara tidak kredibel itu akan membuat kredibilitas pemilu ini juga terganggu. Saya juga tidak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” tuturnya.
Leave a reply
