
Komisi II DPR Setujui 3 RPKPU dan 1 Perbawaslu, Begini Isinya

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin/Dokumentasi DPR
Komisi II DPR menyetujui 3 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RKPU) dan satu Rancangan Peraturan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) pada Pemilu 2024. RPKPU pertama tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
RPKPU kedua tentang Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan RKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Sedangkan satu Rancangan Perbawaslu berkaitan dengan pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memaparkan, terdapat beberapa penyederhanaan dalam konteks pengaturan kampanye. Jika pada Pemilu 2019, kegiatan kampanye menggunakan 24 jenis formulir, maka pada Pemilu 2024 disederhanakan menjadi 6 formulir.
Selanjutnya, kata Hasyim, terdapat penyederhanaan laporan dana kampanye dari pemilu sebelumnya, menjadi 2 laporan. Pada pelaksanaan laporan dana kampanye sebelumnya, terdapat 3 jenis laporan yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Disederhanakan menjadi 2 jenis laporan saja, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye,” kata Hasyim.
Kemudian, kata Hasyim, penyederhanaan juga dilakukan untuk laporan kampanye peserta pemilu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika sebelumnya, laporan kampanye di seluruh tingkatan, setelah disederhanakan laporan akan menjadi satu dan dikonsolidasikan oleh masing-masing tim kampanye.
“Disederhanakan menjadi 1 laporan saja oleh tim kampanye nasional yang itu adalah hasil konsolidasi dari laporan dana kampanye masing-masing tingkatan tim kampanye,” kata Hasyim.
Leave a reply
