Komisi II DPR Minta Bawaslu Tegas soal APK yang Langgar Aturan

0
56
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan yang berlaku. Langkah Bawaslu sebagai tindak lanjut atas peristiwa APK yang ditempatkan tidak sesuai aturan sehingga menyebabkan kecelakaan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, aparat pemerintah daerah dan pihak kepolisian pun perlu memantau pemasangan APK yang dinilai melanggar itu. Sebab, semua yang terkait kepemiluan sudah diatur di peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khususnya pemasangan alat-alat kampanye.

“Di aturan itu sudah diatur bagaimana seberapa besar ukurannya, seberapa banyak dan dimana tempatnya,” kata Doli sat melakukan kunjungan kerja Komisi II di Binjai, Sumatera Utara, Selasa (23/1) kemarin.

Di samping itu, kata Doli, Bawaslu pun harus mengambil tindakan saat menemukan penyimpangan pemasangan APK, semisal berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Jadi ya, kalau memang selama itu melanggar dari aturan-aturan itu memang harus ditertibkan. Apalagi kalau sampai itu membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat,” ujar Doli.

Selain peraturan KPU, kata Doli, kebijakan lain yang mengatur soal APK itu ada di institusi lain seperti Kepolisian RI yang berwenang menjaga ketertiban dan keamanan. “Saya kira, pada intinya APK itu tujuannya kan baik untuk memperkenalkan kontestan politik seperti capres, cawapres, partai politik dan caleg kepada masyarakat. Namun, apabila mengancam jiwa masyarakat, jangan sampai tujuan baik itu jadi rusak gara-gara salah tempat dan salah pasang yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Doli.

Baca Juga :   Menyoal Kominfo dan Perlunya UU PDP Dalam Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Sebelumnya, Bawaslu akan mengambil langkah tegas terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Tindakan ini sebagai langkah untuk memastikan APK yang terpasang tidak membahayakan masyarakat.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk menertibkan APK yang bermasalah. Pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

“Kami perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban apk. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan,” kata Bagja.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics