
Komisi I DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari/Iconomics
Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 yang diajukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dari 9 fraksi yang di Komisi I, 7 menyatakan setuju menjual barang milik negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.
Sementara itu, kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari, 2 fraksi yang terdiri atas Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem tidak hadir dalam rapat tersebut. Dengan demikian, Komisi I memutuskan usulan pemerintah tersebut.
“Sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3).
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan, alasan utama pemerintah menjual kapal tersebut karena kondisinya tidak layak pakai. Secara fisik kapal tersebut pada bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak mengalami rusak berat serta keropos.
Karena itu, kata Herindra, penjualan KRI Teluk Sampit bisa memberi manfaat bagi pemasukan kas negara. Penjualan kapal juga dinilai tidak mengganggu tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut.
“Berdasarkan penilaian tersebut, maka nilai taksiran jual lelang KRI Teluk Sampit-515 tahun 1980 sebesar Rp 740.306.974,” kata Herindra.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, uang hasil lelang kapal itu akan dikembalikan ke kas negara. Proses lelangnya akan dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Nanti hasil lelang uangnya akan masuk ke kas negara sebagai hasil penjualan lelang barang milik negara. Jadi tidak langsung ke TNI AL. Diberikan dulu ke kas negara, lalu kami akan memberikan anggaran belanja negara ke TNI AL dan Kemenhan sesuai kebutuhannya,” kata Suahasil.
Leave a reply
