
Ketua Komisi V: SE Mudik Cukup Bagus tapi Ada Substansinya yang Sulit Dijalankan

Ketua Komisi V DPR Lasarus/Iconomics
Perjalanan mudik Lebaran tahun ini disebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Aturan ini tujuannya untuk mengawal mudik dengan aman, tertib, terkendali, dan memastikan Covid-19 tidak menyebar melalui mobilitas yang terjadi saat mudik.
“Kalau dari surat edaran ini sebetulnya sudah cukup, tapi ada dalam bagian surat edaran ini, tidak bisa dilaksanakan, yaitu terkait dengan bagaimana kita mengecek pemudik yang menggunakan mobil pribadi dan motor,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/4).
Lasarus mengatakan, berdasarkan keterangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah tidak melakukan penyekatan untuk mudik tahun ini. Jadi berbeda dengan 2 tahun terakhir yang berturut-turut dilakukan pembatasan untuk mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan pemerintah itu, kata Lasarus, menimbulkan kekhawatiran bahwa penyebaran Covid-19 akan meningkat kembali. Pasalnya, pemerintah tidak mengawasi secara ketat terhadap mobilitas penduduk yang melakukan perjalanan mudik.
Karena itu, kata Lasarus, pemerintah pusat perlu melibatkan pemerintah daerah untuk mengawasi para pemudik hingga ke tingkat rukun tetangga agar bisa dideteksi Satgas Penanganan Covid-19. Munculnya surat edaran itu pun menjadi pertanyaan karena baru terbit dalam sepekan terakhir.
“Padahal Covid-19 ini sudah bertahun-tahun kita, tapi surat edaran ini kemarin keluar, ya mohon maaf seperti orang yang bangun buru-buru ini. Terus bikin isi aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau tidak bisa dilaksanakan ngapain juga dibuat aturannya, atau tidak dipatuhi juga tidak apa-apa ini,” ujar Lasarus.
Begitu pula setelah arus balik, kata Lasarus, pemerintah perlu mengantisipasi kenaikan Covid-19. Soalnya, meski sudah mendapatkan vaksinasi 2 kali, kenyataannya masih tetap bisa terinfeksi virus Covid-19.
“Jadi saya harus menyampaikan itu dari sisi aturan. Aturan ini sebetulnya kalau dilaksanakan bagus banget. Lengkap ini isinya, tapi ada bagian yang tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Leave a reply
