
Ketua Komisi I DPR Jawab Kekhawatiran Bangkitnya Dwifungsi ABRI

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Utut Adianto/Dokumentasi DPR
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) justru membatasi jabatan sipil yang bisa diisi personel aktif TNI. Sehingga isu munculnya dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) tidak perlu dikhawatirkan.
“Saya juga sudah berkali-kali bicarakan justru ini melimitasi (membatasi),” kata Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/03/2025).
Komisi I DPR RI, kata dia, juga sudah mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pakar, akademisi, purnawirawan, hingga lembaga masyarakat sipil.
Berbagai elemen masyarakat itu pun menyampaikan beragam pandangannya mengenai jabatan sipil yang bisa diisi personel aktif TNI. Komisi I DPR RI, lanjut dia, tidak dalam posisi yang setuju atau tidak setuju. Karena sebagai anggota DPR RI, dia mengaku menyerap aspirasi untuk pembentukan undang-undang.
Dia menegaskan rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beberapa waktu lalu pun menyimpulkan bahwa RUU TNI harus mengedepankan supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi.
Dia pun membantah soal rapat di hotel untuk mengebut pembahasan RUU TNI. Karena pembahasan RUU TNI yang hanya mengubah tiga pasal, menempuh proses debat panjang antara setiap fraksi.
“Kalau ditanya tadi soal keputusan itu sudah dijawab, kalau soal partisipasi itu semua sudah kita undang,” kata dia.
Diketahui, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panja RUU TNI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.
Leave a reply
