Ketua DPR: Aplikasi Pemerintah Harus Lindungi Data Warga dari Kebocoran

0
129

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk melindungi data-data pribadi warga. Perlindungan data pribadi dinilai harus mendapat perhatian khusus, apalagi program-program penanganan pandemi Covid-19 banyak terintegrasi secara digital.

“Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran,” kata Puan di Jakarta, Rabu (1/9).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk mengenai aplikasi “eHAC” dan “PeduliLindungi”.

“Kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat,” kata Puan.

“eHAC” (electronic Health Alert Card) merupakan kartu manual yang dikembangkan Kementerian Kesehatan secara digitalisasi. Aplikasi “eHAC” digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.

Baca Juga :   Kenormalan Baru di Bank Mandiri, Transaksi Digital Melonjak

Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu karena dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Terlepas dari itu, Puan mengimbau agar pemerintah tetap waspada. Sebab potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi “eHAC”.

“Seperti diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya,” tegas Puan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi “PeduliLindungi”, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga. Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.

“Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam,” ungkap mantan Menko PMK tersebut.

Baca Juga :   Lebaran Pertama 2020, Garuda Tetap Layani Rute dari dan ke Kuala Lumpur

Puan pun menegaskan komitmen DPR menyangkut perlindungan data masyarakat. Di masa sidang ini, DPR RI tengah mengebut penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Maka kami juga mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” kata Puan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan hanya menyarankan para pengguna aplikasi “eHAC” versi lama supaya menghapus aplikasi itu, karena diduga mengalami kebocoran data. Pemerintah menyebut aplikasi “eHAC” tidak terhubung dengan aplikasi “PeduliLindungi”. Karena dugaan itu, pemerintah sedang menginvestigasi kebocoran 1,3 juta pengguna.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics