Kenaikan PTKP Dinilai Tidak Signifikan Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah

0
270
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemberlakuan kebijakan soal pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya Rp 54 juta per tahun tidak signifikan melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pasalnya terdapat masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per bulan yang dikenakan pajak sebesar 15%.

“Menjadi kurang adil, masih banyak kalangan pekerja dan milenial yang fresh graduate yang berpenghasilan sedikit di atas Rp 5 juta, dikenakan tarif pajak cukup besar 15%,” kata anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati Anis dalam keterangan resminya, Kamis (5/1).

Anis mengatakan, penerapan kebijakan tersebut kurang tepat saat ini. Apalagi kondisi pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya membaik, seharusnya dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebelum memberlakukan regulasi itu.

Karena itu, kata Anis, pihaknya mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 8 juta per bulan atau secara kumulatif sebesar Rp 96 juta per tahun. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki penghasilan Rp 8 juta ke bawah terbebas dari pajak penghasilan.

Baca Juga :   Jajaran Penerima Penghargaan CEO Awards 2024 dan Popular Public Leader Awards 2024

“Seharusnya pemerintah menggunakan instrumen fiskal secara selektif di antaranya pemotongan pajak, untuk golongan pekerja berpendapatan tertentu. Bukan malah sebaliknya, dengan menerapkan pajak yang tinggi bagi golongan menengah-bawah,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 2, PP Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan.

Kemudian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Dalam pajak penghasilan (PPh) terdapat 5 lapisan tarif pajak orang pribadi yang diatur dalam PPh 21. Pertama, wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 0 – Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5%. Kedua, wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 60 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15%.

Baca Juga :   Bank Permata Bukukan Pendapatan Senilai Rp 9 T atau Naik 11% Secara Tahunan di Kuartal III/2023

Ketiga, wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 250 juta-Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 25%. Keempat, wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 500 juta-Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30%. Kelima, wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35%.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan yang belum memiliki tanggungan atau belum berkeluarga, maka pajak yang dibayarkan yakni sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25.000 per bulan.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics