Kenaikan Penerimaan Pajak Dinilai karena Meningkatnya Perdagangan Internasional

0
730
Reporter: Rommy Yudhistira

Peningkatan perdagangan internasional dinilai menjadi salah satu faktor pendorong kenaikan pajak. Pada Oktober 2021, misalnya, pajak penghasilan (PPh) impor menjadi jenis pajak yang membukukan penerimaan tertinggi hingga 32,3% dengan jumlah pajak sebesar Rp 182,28 triliun, bahkan di November 2021 naik hingga 36,6%.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS), peningkatan perdagangan internasional itu khususnya pertumbuhan ekspor dan impor terjadi pada Kuartal I hingga III tahun 2021. Persentase untuk ekspor-impor itu naik 22,23% dan 21,46%, jika dibanding periode yang sama tahun lalu.

Karena itu, kata Heri, perlu dilakukan breakdown terhadap sumber-sumber penerimaan pajak yang disesuaikan dengan jenis pajaknya. Dengan demikian, akan diketahui secara jelas, jenis pajak apa yang memberikan kontribusi bagi tercapainya penerimaan pajak 2021.

“Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 9/2020 tentang APBN 2021, target pendapatan pajak meliputi pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp 683,64 triliun, pendapatan PPN dan PPnBM sebesar Rp 518,55 triliun, pendapatan PBB sebesar Rp 14,83 triliun, dan pendapatan pajak lainnya sebesar Rp12,43 triliun,” kata Heri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Baca Juga :   Panja Komisi VI Tetap Dalami Proses Investasi Telkomsel ke GoTo Walau Sesuai GCG

Pemerintah karena itu, kata Heri, perlu menyiapkan solusi apabila pada tahun depan terjadi penurunan harga komoditas dan energi. Soalnya tahun ini kenaikan komoditas terjadi lantaran adanya dorongan dari faktor peningkatan harga kedua sektor tersebut.

Shortfall terjadi sejak 2009 hingga 2020. Pada 2009, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 577 triliun, namun realisasinya hanya sebesar 94,5% atau Rp545 triliun, sehingga ada shortfall sebesar Rp 32 triliun. Sementara pada 2020, target penerimaan pajak ditetapkan Rp 1.198,82 triliun, namun terpenuhi hanya 89,3% atau Rp 1.070 triliun, sehingga ada shortfall sebesar Rp 128,8 triliun,” kata Heri.

Apapun itu, kata Heri, pihaknya mengapresiasi pencapaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan soal penerimaan pajak yang berhasil melebihi target dari yang direncanakan di APBN 2021. Tercatat penerimaan pajak hingga 26 Desember 2021 telah mencapai Rp 1.231,87 triliun atau 100,9%

Angka tersebut, kata Heri, melebihi dari target APBN 2021 yang ditetapkan sebesar Rp 1.229,6 triliun. “Namun, perlu dicatat, capaian tersebut tidak terlepas dari adanya berkah kenaikan harga komoditas dan energi yang mendorong aktivitas perdagangan internasional,” kata Heri.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR: Penamaan IKN Baru dengan Nusantara Lewat Kajian Akademis dan Sejarah

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics