
Kementerian PUPR Tak Punya Izin Tambang Batu Andesit di Wadas, Jawa Tengah

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto/Iconomics
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mempertanyakan izin pertambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, Kementerian ESDM pernah menyatakan tambang batu andesit di Wadas tidak mendapatkan izin.
Sementara itu, kata Mulyanto, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan izin tidak diperlukan dalam hal tambang batu andesit. Merujuk kepada undang undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP), tambang batu andesit itu masuk kategori izin pertambangan batuan.
“Itu diterbitkan pemerintah pusat. Meski itu adalah upaya pemerintah terhadap daerah, termasuk surat izin pertambangan batuan,” kata Mulyanto ketika rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jakarta, Kamis (17/2).
Karena itu, kata Mulyanto, semua pihak harus berkonsolidasi dalam menyelesaikan masalah di Desa Wadas termasuk masalah tambang itu. UU dan PP harus ditegakkan dalam persoalan ini sehingga tidak mengorbankan rakyat.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya hanya memberikan izin kepada Kementerian PUPR untuk proyek pembangunan Waduk Bener di Purworejo, Jawa Tengah. Apalagi proyek tersebut bagian dari proyek strategis nasional (PSN) yang diprakarsai Ditjen SDA Kementerian PUPR.
Karena itu, kata Arifin, material batu dari quarry yang terdapat di Desa Wadas hanya diproduksi untuk keperluan dukungan material proyek, dan tidak dikomersialkan. “Nah mengenai eksekusinya barangkali ada hal-hal yang mungkin mendapat perhatian, sehingga menyebabkan terjadinya protes. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan,” kata Arifin.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, izin diberikan kepada badan usaha. Karena itu, Kementerian PUPR tidak memerlukan izin, terlebih memang untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
“Terkait dengan PP 96 yang disampaikan, Surat Izin Penambangan Batuan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perorangan. Demikian penjelasan kami,” kata Ridwan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah sempat menangkap 64 orang sebagai buntut dari kericuhan yang terjadi saat pengukuran lahan untuk tambang batu andesit di Desa Wadas. Kericuhan itu terjadi karena sebagian warga Wadas menolak lahan mereka dijadikan tambang batu andesit untuk keperluan Waduk Bener, Purworejo.
Leave a reply
