
Integrasi NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR

Tangkapan layar, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie/Iconomics
Integrasi nomor induk kependudukan (NIK) KTP dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bertujuan mengelompokkan masyarakat wajib pajak sehingga mudah diketahui secara kategori. Mekanismenya pun sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie mengatakan, NIK atau data KTP elektronik merupakan nomor identitas yang sentral. Maksudnya, NIK dapat terhubung dengan berbagai data pelayanan program yang disediakan oleh pemerintah seperti BPJS Kesehatan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
“Mana yang perlu dikenakan pajak, mana yang termasuk dalam kelompok-kelompok yang tidak dikenakan pajak. Tentu proses mengintegrasikan NIK dan NPWP ini butuh waktu,” kata Dolfie dalam keterangan resminya secara virtual beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk implementasi substansi yang lain seperti perhitungan tax ratio sesuai UU HPP, kata Dolfie, mencapai 10,12%. Dibandingkan dengan UU sebelumnya, tax ratio hanya 8,58%.
“Itu dari sisi dampak dari UU HPP ini pada 2025 harapan kita seperti itu dengan adanya regulasi-regulasi yang disampaikan,” ujar Dolfie.
Tentang Pajak Penambahan Nilai (PPN), kata Dolfie, dalam UU HPP beberapa sektor jasa dan pelayanan pokok yang dibutuhkan masyarakat akan dibebaskan dari PPN. Adapun jenis jasa dan pelayanan yang dibebaskan dari PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum baik di darat maupun air, serta jasa udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
“Terkait dengan PPN orang kaya atau orang miskin apakah sama-sama menikmati dari yang dikecualikan? Jadi kita tidak melihat siapa yang menikmati jasa-jasa tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 16b Ayat 1a huruf J terkait dengan UU PPN,” ujar Dolfie.
Sedangkan penerapan pajak karbon, kata Dolfie, akan disusun dengan menggunakan peta jalan yang isinya tentang strategi penurunan emisi karbon dan sasaran prioritas. Dalam pelaksanaannya akan memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan (EBT).
“Jadi nanti di dalam roadmap tersebut akan berisikan hal-hal itu, yang baru kita bisa secara komprehensif menjalankan pajak karbon secara menyeluruh. Di samping itu juga di dalam roadmap harus ada berisikan tentang transformasi industri nasional berbasis energi bersih dan pajak karbon menuju Indonesia emas tahun 2045,” kata Dolfie.
Soal program pengungkapan sukarela wajib pajak, kata Dolfie, bertujuan untuk jangka menengah dan panjang, sehingga target pajak pemerintah jadi lebih luas. Pelaksanaan UU HPP itu nantinya akan diatur dalam beberapa peraturan turunan semisal peraturan menteri keuangan (PMK), lalu ada peraturan pemerintah, dan peraturan pemerintah yang dikonsultasikan dengan DPR.
“Ada juga yang diatur melalui mekanisme APBN. Itu kira-kira peraturan pelaksanaan dari UU HPP ini,” katanya.
Leave a reply
