
Indonesia Disebut Butuh Indeks Harga Pangan Nasional untuk Cegah Kartel

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima/Dokumentasi DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan bahwa, untuk menjaga kedaulatan pangan yang ada, Indonesia membutuhkan indeks harga komoditas pangan nasional. Dengan begitu, perusahaan swasta dan negara lain tidak bisa menentukan harga komoditas tersebut.
Berdasarkan itu, kata Aria, holding badan usaha milik negara (BUMN) pangan diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam menentukan harga komoditas pangan nasional.
“Ini penting, Bagian pangan harus menciptakan pembentukan harga komoditas di Tanah Air, terutama komoditas utama di Indonesia seperti beras, garam, ikan, CPO dan minyak goreng, hasil laut lainnya,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Aria, regulasi saat ini tidak mengatur secara khusus soal penetapan harga komoditas yang berpotensi dimanfaatkan kartel dan negara luar demi kepentingannya. Jika BUMN tidak mampu membangun pasar yang efisien, maka akan memberikan peluang terbentuknya pasar kartel, dan menyebabkan industri hilir tidak kompetitif.
“Untuk itu harus dilihat dari kontribusi BUMN, yang dilihat dari aspek kompetensi direksinya. Kita ingin punya BUMN, dalam mendorong perekonomian nasional selama ini, menjaga keberlanjutan, dari kinerja perusahaan BUMN, kinerja BUMN tidak hanya dilihat berdasarkan hasil kerja perusahaan saja,” ujar Aria.
Lebih lanjut, kata Aria, Komisi VI memberikan dukungan penuh, termasuk dalam hal memberikan solusi terkait regulasi yang dapat mempersulit kinerja BUMN pangan.
“Komisi VI akan dukung penuh, apa yang harus kita sinergikan, kolaborasikan, sampaikan kepada wakil menteri I (BUMN) hal apa yang bottleneck di dalam proses bisnis dan agent development dari holding BUMN, termasuk bagaimana koordinasi dengan Badan Pangan Nasional,” ujar Aria.
Sementara itu, Direktur Utama PT RNI (Persero) atau ID Food Frans Marganda mengatakan, pihaknya pada tahun ini telah mengambil langkah strategis berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog untuk mempersiapkan cadangan pangan pemerintah. Untuk diketahui, cadangan pangan pemerintah hanya terbatas untuk komoditas beras.
“Jadi salah satu yang terkait Perpres 125 adalah tentang bicara cadangan pangan pemerintah, kemudian saat kita bicara cadangan pangan pemerintah, tentunya kita melihat bahwa seringkali instabilitas harga dan stok, bukan masalah supply-demand, tapi siapa yang menguasai stok tersebut,” ujar Frans.
Soal pembagian kewenangan, kata Frans, Perum Bulog memegang 3 komoditas yang meliputi beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan ID Food berwenang memastikan cadangan pangan pemerintah untuk komoditas bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging ruminansia, daging ayam, telur, dan gula konsumsi.
“Untuk itu, tentunya ini adalah yang disampaikan Badan Pangan Nasional secara kuantum atau jumlah. Jumlahnya ini estimasi 1 tahun yang membutuhkan kurang lebih sekitar Rp 26,8 triliun. Untuk mendukung program ini juga sudah terbit peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2022,” tutur Frans.
Leave a reply
