IKN Hadapi Risiko dan Krisis Pertahanan, Berikut Ini Kajian dari Lemhannas

0
515
Reporter: Rommy Yudhistira

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyebut ada beberapa risiko dan krisis pertahanan yang akan dihadapi Ibu Kota Nusantara (IKN). Lemhannas menyusun kajian sebagai kerangka kerja ketahanan nasional untuk mengantisipasi risiko dan krisis yang terjadi di masa mendatang.

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan, sejak perencanaan IKN, pihaknya telah membuat kerangka kerja pengelolaan krisis yang tujuannya untuk memahami setiap potensi krisis pertahanan nasional yang timbul dari tata kelola yang dikeluarkan pemerintah. Karena itu, IKN berisiko kerentanan udara yang tinggi, atau masuk dalam cakupan rudal balistik negara besar serta mendekati pengelolaan ruang udara negara tetangga.

Dari sisi perbatasan darat, kata Andi, IKN juga rentan terhadap mobilisasi pasukan yang dimiliki negara tetangga. Sedangkan dari sisi laut, IKN rentan terhadap jalur pelayaran global yang mendukung kekuatan kapal selam.

“Lalu segera dinilai potensi-potensi risikonya, seperti yang ada risiko teratasnya yakni kerentanan udara tinggi, lalu memiliki perbatasan darat terutama dengan Malaysia. Lalu menjadi pusat persaingan negara adidaya dan mendekati jalur pelayaran global. Itu risiko-risikonya,” kata Andi dalam diskusi virtual, Kamis (12/5).

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR Sebut Prabowo Berperan Bikin Kekuatan Militer RI Terkuat di Asean

Potensi lainnya yang harus diantisipasi pemerintah, kata Andi, adanya invasi total darat, udara, dan laut yang dapat menyebabkan lokus perang hegemoni di masa depan. Karena itu, respons cepat yang sedang dilakukan pihak militer dengan mengubah paradigma pertahanan dapat menjadi kunci guna mengatasi hal-hal tersebut.

“Penguatan kapasitas anti-access area-denial (A2/AD) intelligence, surveillance, target acquisition, and reconnaissance (ISTAR) dan ada sistem pengembangan keamanan siber. Untuk keberlanjutannya salah satu yang akan dilakukan BRIN dan akan menjadi domainnya Bappenas adalah rencana induk pembangunan IKN, terutama untuk pertahanan IKN,” ujar Andi.

Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kata Andi, seharusnya dapat menjadi pertimbangan dalam merevisi UU Pertahanan Negara, UU TNI, dan UU Pemanfaatan Sumber Daya Nasional di bidang pertahanan untuk meregulasi potensi-potensi risiko dari perpindahan ibu kota itu.

“Lalu regulasi ini harus turun menjadi kebijakan. Kebijakan umum pertahanan negara yang dikembangkan oleh Kemhan,” ujar Andi.

Selanjutnya, kata Andi, pengembangan teknologi juga menjadi hal penting dalam menjaga pertahanan nasional. Itu sebabnya, disarankan agar pihak-pihak terkait dapat terlibat dalam menjaga penguatan pertahanan negara terutama dari sisi teknologi.

Baca Juga :   Anggota Komisi IV: Pemerintah Jokowi Diminta Serius Antisipasi Krisis Pangan

“Organisasi yang terlibat itu, Kemhan dan TNI, kemudian operasinya sampai dengan teknologinya. Teknologi ini yang paling penting, saya kira akan menjadi penguatan teknologi pertahanan negara,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics