
Gerindra Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK

Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman/Iconomics
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menduga ada pihak yang ingin menggagalkan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Upaya penjegalan tersebut terlihat dari adanya pihak-pihak yang mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan capres-cawapres.
“Saya tidak begitu percaya dengan informasi tersebut, dengan wanti-wanti tersebut. Tapi memang saya melihat pemetaan adanya 2 kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batas usia ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan video beberapa waktu lalu.
Menurut Habiburokhman, terdapat 2 pihak yang mengkritisi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pertama pihak yang berasal dari kelompok akademisi, dan aktivis idealis yang selalu mempersoalkan setiap produk yang bersumber dari kekuasaan. Kedua, kelompok yang memang takut apabila calon presiden (capres) Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran.
“Karena ini dianggap menjadi duet yang dahsyat. Yang sangat sulit dikalahkan. Karena itu ada beberapa langkah yang sepertinya dilakukan. Yang paling penting itu mendelegitimasi keputusan MK. Kalau bisa membatalkan,” ujar Habiburokhman.
Upaya tersebut, kata Habiburokhman, terlihat dari adanya usulan hak angket terhadap keputusan MK tersebut. Padahal, putusan yang sudah diambil MK bersifat final karena merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Sebagaimana persoalan yang terjadi sebelumnya, kata Habiburokhman, putusan yang telah dibuat MK tidak bisa dipengaruhi apapun. Sekalipun hakim konstitusi yang membuat putusan terlibat kasus.
“Banyak sekali perkara yang terkait putusan MK, misalnya perkara tipikor (tindak pidana korupsi) sekalipun ada Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas memeriksa sejumlah perkara pilkada. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi putusan pidana korupsi tersebut tidak membatalkan MK dalam perkara pilkada,” ujarnya.
Leave a reply
