
Fraksi PDI Perjuangan Setuju Usulan KPU soal Jadwal Pileg dan Pilpres 2024

Ilustrasi pemilu dan pilkada 2024/Istimewa
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024. Jadwal itu sesuai dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, sesuai dengan usulan itu, maka harapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
“Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR,” kata Junimart yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kata Junimart, pihaknya menilai usulan pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024 kurang tepat. Apalagi pada tanggal itu berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada Maret hingga April 2024.
“Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya,” ujar Junimart.
Alasan lainnya, kata Junimart, usulan pemerintah itu akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit. Berdasarkan perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penyelenggaraannya ditetapkan di 27 November 2024.
“Kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dua putaran bagaimana, belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara Pilkada itu sudah ditentukan UU pada 27 November 2024,” katanya.
Leave a reply
