DPR Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset dan Akan Dibahas Komisi Terkait

0
272
Reporter: Rommy Yudhistira

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei lalu. RUU ini akan dibahas komisi terkait setelah pembukaan masa sidang berikutnya.

Indra mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, masa sidang baru akan dibuka pada 16 Mei nanti. “Setelah rapim (rapat pimpinan) lalu dibawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk penugasan kepada alat kelengkapan Dewan yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” tutur Indra dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah telah mengirimkan Surpres dan lampiran draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

“Pemerintah sekarang karena DPR sudah setuju masuk (Prolegnas) prioritas tahun 2023, maka pemerintah per tanggal 4 Mei 2023, Presiden (Joko Widodo) sudah mengeluarkan 2 surat,” kata Mahfud di Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain mengirimkan Surpres Nomor R22/Pres/05/2023, kata Mahfud, pemerintah juga telah mengirimkan 1 surat tugas dengan Nomor B399/M/B/HK/0000/05/2023 tentang siapa yang nantinya akan ditugaskan untuk membahas bersama DPR.

Baca Juga :   Pemerintah Pastikan Fasilitas Kesehatan untuk Tangani Covid-19 Masih Memadai

“Ada 4 pejabat setingkat menteri, yaitu 2 orang menteri, 1 Menko Polhukam, yang kedua menteri Hukum dan HAM, yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah jaksa agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah kapolri,” kata Mahfud.

Dengan begitu, kata Mahfud, pihaknya berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas pemerintah bersama DPR pada masa sidang yang akan datang. Hadirnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat memberikan suatu payung hukum baru bagi penegakan kasus korupsi di Indonesia.

“Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada undang-undang perampasan aset ini, Insya Allah. Saya kira paling lama 2 kali masa sidang, kalau menurut saya,” ujar Mahfud.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics