DPR Serahkan Penyelidikan Pagar Bambu di Laut Tangerang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

0
23
Reporter: Wisnu Yusep

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan sepenuhnya penyelidikan atas kasus pemasangan pagar bambu di laut Tangerang, Banten kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya. Tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2025).

Pernyataan Dasco ini saat merespons dugaan perusahaan besar yang ditengarai menjadi dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu. DPR, kata Dasco, akan menggali informasi perihal perusahaan besar dibalik pagar laut di Tangerang itu lewat Komisi IV DPR.

“Nanti kami akan dengarkan, dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” kata dia.

Disisi lain, politisi Partai Gerindra itu mengingatkan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar bambu.

Baca Juga :   Baleg DPR Sepakati DIM RUU Pilkada Terkait Batas Usia Merujuk MA, PDI Perjuangan Protes

Dasco pun mengaku heran karena laut milik negara diklaim oleh pihak tertentu hingga terbit sertifikat kepemilikan di atasnya yang belakangan diketahui berstatus cacat prosedur dan materiil.

“Jadi kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” kata Dasco.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mendesak Pemerintah segera mengusut pelaku di balik pemasangan pagar laut yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan itu.

Titiek pun menengarai pemasangan pagar laut itu didalangi oleh perusahaan besar. Dia meminta publik untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.

“Ya, kalau enggak perusahaan besar, enggak mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya. Enggak tahu, saya enggak tahu siapa, saya tidak mau berandai-andai, nanti kita lihat saja hasil investigasi pemerintah,” kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sekembalinya dari lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten belum lama ini.

Baca Juga :   Soal Pesawat Latih yang Jatuh di BSD, Serpong, Anggota Komisi V: Evaluasi Aspek Keselamatan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel. Oleh karena itu, batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiil,” kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics