
DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Simak Perubahannya

Ketua DPR Puan Maharani tutup Sidang Umum Asean Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 di Jakarta/Dokumentasi DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalamm Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Persetujuan RUU TNI itu juga disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan yakni pertama adalah pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara, kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga yakni pada pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim RUU TNI mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan dan tidak mengembalikan kembali dwifungsi TNI atau ABRI.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sehingga, kata Dasco, sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah tidak menyisipkan ketentuan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lampau.
“Dari beberapa pasal yang dibahas yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ujarnya.
Pihaknya, sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).
Untuk itu, dia memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang mencuat di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.
“Ya, namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ujarnya.
Dia pun meyakinkan draf RUU TNI yang telah diambil persetujuan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR akan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
“Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya di-upload. Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.
“Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Dasco.
Leave a reply
