
DPR Pastikan Belum Ada Surpres Calon Pengganti Panglima TNI dari Jokowi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Istimewa
Meski masa dinas Panglima TNI Hadi Tjahjono tinggal hitungan bulan, tetapi Presiden Joko Widodo belum mengirimkan nama penggantinya untuk mendapat uji kelayakan dan kepatutan ke DPR. Dan itu dipastikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut belum ada surat dari Presiden Jokowi mengenai nama calon pengganti Hadi Tjahjanto.
“Sampai saat ini surat yang ditunggu-tunggu belum sampai ke DPR, dan nanti yang pertama kita beri tahu awak media kalau sudah sampai. Sampai hari ini belum ada,” kata Dasco dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Dasco menuturkan, sosok calon panglima TNI merupakan kewenangan dari presiden. Apalagi dikabarkan presiden sedang mencari nama atau sosok yang tepat untuk menggantikan Hadi Tjahjanto.
“Berarti presiden masih mencari, bagaimana bocor ke kita? Katanya pimpinan belum dapat nama yang tepat kita juga dalam posisi tidak ikut campur urusan beliau,” kata Dasco.
Soal batas waktu penyerahan nama calon panglima TNI, menurut Dasco, Jokowi pasti memiliki pertimbangan dan batas waktu tersendiri yang sudah diatur dalam menentukan nama calon panglima TNI. Benar bahwa penyerahan surat presiden ke DPR soal calon nama panglima TNI
Sebagai informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terutama di Pasal 13 ayat 1 bahwa TNI harus dipimpin oleh seorang panglima. Dalam hal pemilihan dan pemberhentian, seperti yang diatur di Pasal 2 disebutkan bahwa panglima TNI harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam prosesnya, presiden akan memberikan nama calon yang dipilih untuk kemudian diajukan ke DPR. Setelah mendapat rekomendasi nama dari presiden, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk memberikan persetujuan. Adapun masa yang berlaku itu terhitung sejak permohonan persetujuan yang diberikan oleh presiden diterima DPR.
Leave a reply
